Apakah itu Cyber Law?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
1. Cyberlaw tidak akan berhasil
jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan yang mengatur
cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar
negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yurisdiksi yang dapat
diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang
pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili
atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2. Cyberlaw bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Untuk membangun pijakan hukum
yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan
komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa
aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap
berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan
pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah
cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting
lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena
Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya
Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya
cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member
kepastian hukum kepada para pelakunya.
CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade terakhir
Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun
berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas
user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan
Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa
kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35):
27. Illegal Contents
a. muatan
yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan
perjudian ( Computer-related betting)
c. muatan
penghinaan dan pencemaran nama baik
d. muatan
pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
28. Illegal Contents
a. berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik. (Service Offered fraud)
b. informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian atau permusuhan (SARA).
29. Illegal Contents:Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi
30. Illegal access
a. Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b. dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
31. Illegal interception
a. intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/ atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
b. intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/ atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
32. Data leakage and espionage :mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
33. System interference : melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/ atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
34. Misuse of devices : memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime
35. Data interference : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar